A. Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa Umat Islam pada bulan Ramadhan Besaran zakat yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan
B. Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama dan mencapai nishabnya. Adapun jenis zakat maal sebagai berikut :
Zakat profesi
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan, diperoleh dari pengembangan potensi diri seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, guru dll.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari
apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah: 267).
Nishab zakat profesi diqiyaskan dari zakat pertanian, yakni 653 Kg gabah atau 524 Kg beras.
Contoh :
Seorang Manager Bank Syariah dengan gaji 15.000.000 per bulan, yang memiliki kebutuhan biaya listri, air dan PDAM sejumlah Rp.500.000, kebutuhan pendidikan anak sejumlah Rp. 2.000.000 dan kebutuhan makan seharihari sejumlah 4.000.000. Jika harga beras pada saat itu per Kg ialah Rp. 10.000, berapa zakatnya ?
Gaji Rp.15.000.000
Beras per Kg 9.000.000
Nishab = Rp. 10.000X524 Kg = Rp. 5.240.000
Penghitungan zakat profesi ?
Zakat profesi = Gaji per bulan-biaya hidup X 2,5 %
Gaji per bulan Rp. 15.000.000
Biaya Listrik, PDAM, Air 500.000
Biaya Pendidikan anak 2.000.000
Biaya makan 4.000.000 – 8.500.000 (wajib zakat)
Maka zakatnya adalah Rp. 8.500.000 x 2,5 % = Rp. 212.500
Zakat perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah:103).
Contoh zakat perdagangan :
Sebuah perniagaan Meubel pada tutup buku tahun 2021 dengan keadaan sbb:
Stok meubel 5 set seharga Rp. 20.000.000,-
Uang tunai/bank : Rp. 15.000.000,-
Piutang : Rp. 2.000.000,-
Jumlah : Rp. 37.000.000,-
Hutang Rp 7.000.000,-
Saldo Rp. 30.000.000,-
Besar zakat: 2,5% x 30.000.000,- = Rp. 750.000,-
Zakat emas
Zakat emas adalah zakat yang dikeluarkan dari emas yang disimpan telah mencapai nishab dan haul. Besar yang dikeluarkan ialah 2,5 % dari emas tersebut.
Contoh :
Ibu Asiyah memiliki emas sejumlah 200 gram, namun yang 37 digram jual untuk keperluan yang sangat mendesak, setelah emas setahun ia ingin berzakat emas, berapa zakatnya
200 gram – 37 gram = 163 gram X 2,5 % = 4,75
Zakat perak
Zakat perak ialah zakat harta yang dikeluarkan dari perak yang disimpan setelah mencapai nishab dan haul. Besar zakat yang dikeluarkan ialah 2,5 % dari perak tersebut.
Zakat uang
Zakat uang ialah zakat harta yang dikeluarkan dari uang yang disimpan setelah mencapai nishab dan haul. Besar zakat yang dikeluarkan ialah 2,5 % dari uang tersebut.
Contoh :
Bapak Zaid membuka tabungan di bank syariah dengan saldo awal 150.000.000. sebulan kemudian beliau menambah lagi 200.000.000 berapa zakatnya setelah bulan ke 13 ?, jika harga emas 950.000
350.000.000 X 2,5 % = Rp. 8.750.000
Zakat peternakan
Zakat peternakan ialah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil peternakan yang telah mencapai nishab dan haul. Adapun jumlah zakat yang dikeluarkan sesuai kadarnya masing-masing hewan ternaknya, sebagaimana sabda Rasulullah berikut ini :
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun). (HR. Tirmizy dan Ibnu Majah).
Kadar wajib zakat pada kambing (domba)
Nishob (jumlah kambing) 40-120 ekor : 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang
berumur 2 tahun
Nishob (jumlah kambing) 121-200 ekor : 2 kambing
Nishob (jumlah kambing) 201-400 ekor : 3 kambing
Nishob (jumlah kambing)401 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat
Kadar wajib zakat pada sapi
Nishob (jumlah sapi) 30-39 ekor : 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)
Nishob (jumlah sapi) 40-59 ekor :1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun)
Nishob (jumlah sapi) 60-69 ekor : 2 tabi’
Nishob (jumlah sapi) 70-79 ekor : 1 musinnah dan 1 tabi’
Nishob (jumlah sapi) 80-89 ekor : 2 musinnah
Nishob (jumlah sapi) 90-99 ekor : 3 tabi’
Nishob (jumlah sapi) 100-109 ekor : 2 tabi’ dan 1musinnah
Nishob (jumlah sapi) 110-119 ekor : 2 musinnah dan 1 tabi’
Nishob (jumlah sapi) 120 ke atas : setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah
Kadar wajib zakat pada unta
Nishob (jumlah unta) 5-9 ekor : 1 kambing (syah)
Nishob (jumlah unta) 10- 14 ekor : 2 kambing
Nishob (jumlah unta) 15-19 ekor : 3 kambing
Nishob (jumlah unta) 20-24 ekor : 4 kambing
Nishob (jumlah unta) 25-35 ekor : 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun)
Nishob (jumlah unta) 36-45 ekor : 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
Nishob (jumlah unta) 46-60 ekor : 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
Nishob (jumlah unta) 61-75 ekor : 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun)
Nishob (jumlah unta) 76-90 ekor : 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
Nishob (jumlah unta) 91-120 ekor : 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
Nishob (jumlah unta) 121 ekor ke atas : setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh
Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam:
1) Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta.
2) Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya.
3) Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah.
4) Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.
Dengan demikian, setiap hewan ternak yang telah mencapai jumlah nishabnya, dikenakan zakat sesuai kadar yang telah ditentukan secara proporsional.
Zakat pertanian
Zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian yang telah dipanen, dan hasil panennya melebihi nishab. Berikut ini dasar diwajibkan zakat pertanian :
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari
buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”. (Q S, 6 : 141).
As Sunnah: Dari Jabir, Nabi bersabda:
“Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”. Hasil ijma’ ulama. Dengan demikian, zakat dari hasil pertanian ditunaikan setiap kali panen dan hasil panennya telah mencapai nishab, yakni 653 Kg gabah atau 524 Kg beras, selanjutnya dikeluarkan 10% atau 5 % dari hasil panen tergantung dari sumber air yang diperoleh.
Zakat Investasi atau al-mustaghallat (sewa rumah, mobil, gedung dan lain-lain)
Zakat invesatasi atau zakat al-mustaghallat adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil investasi. Investasi adalah menyediakan barang untuk disewakan bukan dijual fisiknya seperti mobil, rumah, tanah atau gedung. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan dari hasil sewanya bukan dari niat asetnya.
Hasil investasi dikeluarkan zakatnya karena hasil investasi merupakan bagian dari maal atau harta yang terpenuhi 3 kriterianya :
a. Mempunyai nilai ekonomi yaitu nilai tukar, bukan sesuatu yang gratis untuk mendapatkannya boleh dibantu dengan imbalan kecuali kalau sesuatu itu di tabarru’ kan.
b. Setiap orang cenderung menyukainya dan memerlukannya.
c. Dibenarkan pemanfatannya secara syar’i.
Zakat investasi memiliki kemiripan dengan yang berlaku dalam penghitungan zakat hasil tani, oleh karenanya penghitungan
zakat investasi dilakukan dengan cara menganalogikan kepada zakat hasil tani. Dengan ketentuan sebagai berikut:
Nisab zakat investasi adalah 5 wasaq sama dengan 653 kg beras. Jika beras per kg nya adalah Rp 10.000,-maka 653 kg x Rp
10.000,- = Rp6.530.000,-
Kadarnya sebanyak 5%
Dibayarkan ketika panen/ menghasilkan.
Contoh:
Bapak H. Muhidin adalah seorang yang memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 pintu, karena sifatnya yang dermawan, ia menyewakan rumah kontrakannya tidak terlalu mahal, perbulannya seharga Rp 1.000.000,-/rumah. Setiap bulannya H. Muhidin mengeluarkan Rp 1.000.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Berapakah zakat yang harus dibayarkan oleh H. Muhidin ?
Ketentuan zakatnya:
- Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat
- hasil pertanian, yaitu nisabnya senilai 524 kg beras atau
- setara dengan Rp 5.240.000,-
- Dengan tarif 5%.
- Setiap bulannya H. Muhidin memiliki penghasilan sebanyak 20
x 100.000 = Rp 20.000.000, - Penghitungan zakatnya adalah : 20.000.000 x 5 % =
1.000.000
Zakat Hadiah
Zakat hadiah ialah zakat yang dikeluarkan dari hadiah yang didapat sesorang. Zakat hadiah tidak ada nishabnya dan tidak menunggu haul,
Kadar atau tarifnya disesuikan dengan cara mendapatkannya:
a. Apabila tidak ada usaha apapun baik tenaga maupun fikiran, maka mirip rikaz, zakatnya adalah 20%
b. Apabila minim usahanya, maka zakatnya adalah 5% – 10%
c. Apabila ada usaha jerih payah, baik tenaga maupun fikiran seperti bonus fee marketing, maka zakatnya adalah 2.5%
